Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menilai kebijakan pemberian subsidi upah hanya bagi 8,8 juta pekerja tidak tepat sasaran dan diskriminatif. Sebab, pemerintah hanya memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, subsidi upah senilai Rp1 juta itu akan dinikmati hanya oleh pekerja di luar kota besar atau kota industri.
"Padahal, yang paling terdampak dari pandemik COVID-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi, karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta justru dianggap tak berhak mendapat subsidi tersebut," ungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 April 2022.
Kebijakan subsidi upah senilai Rp1 juta disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pada 5 April 2022 lalu. Pemberian subsidi tersebut akan berlangsung sepanjang 2022 ini. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk upah yang bakal didistribusikan ke 8,8 juta pekerja.
Said pun mempertanyakan program subsidi upah ditujukan bagi siapa. Ia tidak menentang program pemberian subsidi upah itu, namun target penerimanya dinilai salah sasaran.
"Kalau penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji di bawah 3,5 juta ke bawah, maka tidak banyak buruh di daerah industri yang bisa menerimanya. Buruh yang banyak menerima rata-rata di area seperti Pacitan dan Boyolali. Sedangkan, buruh di Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto hingga Pasuruan, tidak akan mendapatkan subsidi upah," katanya memberikan penjelasan.
Lalu, apa tuntutan dari Partai Buruh terhadap pemerintah yang menggulirkan kebijakan subsidi upah?