Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik aturan upah per jam yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja atau buruh. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021.
"Adanya upah per jam yang tidak ada batasan, jenis industri apa saja yang boleh menerapkan. Bisa saja semua industri akan menerapkan sistem upah per jam," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).