(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama
Dalam Pasal 42 RUU Cipta Kerja, tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan bekerja di Indonesia, tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari pemerintah pusat. Kemudahan RPTKA ini bagi TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu.
Pada Ayat (1) disebutkan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. Namun, pada Ayat (3) disebutkan letentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) , kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Rosan juga tidak mempermasalahkan kemudahan tenaga izin tenaga kerja asing tanpa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Menurut dia, hal itu diberikan kepada perwakilan perusahaan hingga ahli-ahli saja.
"Ini hanya dibeirkan kepada perwakilan pemegang saham di perusahaan, seperti komisaris. Lalu juga diberikan kepada ahli-ahli seperti ahli vokasi. Kalau untuk setingkat management tetap harus menggunakan izin," ucap dia.
Kehadiran tenaga kerja asing, lanjut Rosan, justru dinilai akan memberi manfaat dan mendorong peningkatan skill bagi tenaga kerja di dalam negeri. Rosan menilai kehadiran tenaga kerja asing tetap diperlukan guna mendorong peningkatan kualitas SDM di dalam negeri.
"Kita justru melihatnya agar ada transfer of knowledge, transfer of technology. Kalau dilihat juga tenaga asing yang masuk ini kan ada PP (peraturan pemerintah) juga yang mengatur lebih lanjut," kata Rosan.