ilustrasi kesepakatan pinjaman (Pixabay.com)
Terdapat beberapa cara untuk melaksanakan pasar uang antarbank, yaitu:
1. Kliring penyerahan
Dalam kliring penyerahan, bank yang meminjamkan dana memiliki dua kewajiban, yaitu
- menyerahkan nota kredit untuk piutang peserta yang menerima pinjaman sejumlah transaksi yang disetujui oleh pihak yang bersangkutan;
- menghitung nota kredit tersebut sebagai bagian dari nota kredit yang diserahkan dalam kliring penyerahan.
Sementara itu, bank yang menerima pinjaman dana memiliki 3 kewajiban seperti berikut
- memperhitungkan nota kredit yang diterima sebagai bagian dari nota kredit yang diterima dalam kliring penyerahan;
- penerbitan surat sanggup atau accept yang ditunjukkan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang telah disepakati;
- menyerahkan tembusan atau fotokopi surat sanggup yang bersangkutan kepada penyelenggara kliring.
2. Transaksi yang selesai pada jadwal yang disediakan khusus untuk pasar uang antar bank
Bank yang meminjamkan dana memiliki kewajiban menyerahkan nota kredit untuk piutang beserta yang menerima pinjaman sejumlah transaksi yang telah disetujui oleh pihak yang bersangkutan.
Bank yang menerima pinjaman dana memiliki kewajiban sebagai berikut
- menerima surat sanggup atau akses yang ditujukan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang telah disepakati;
- mencantumkan jumlah transaksi pada bilyet saldo kliring sebagai komponen dana pasar uang yang diterima;
- menyampaikan tembusan atau fotokopi surat sanggup yang bersangkutan kepada penyelenggara kliring;
3. Pinjam meminjam di luar perhitungan kliring
Bank yang menerima pinjaman memiliki kewajiban sebagai berikut
- menerjemahkan surat sanggup yang ditujukan kepada pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang telah disepakati;
- menyampaikan tembusan atau fotokopi surat sanggup yang bersangkutan kepada Bank Indonesia;
Untuk bank yang memberikan pinjaman sejumlah dana, harus menyelesaikan transaksi menurut cara yang telah disepakati dengan pihak penerima dana pinjaman tersebut.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai pengertian pasar uang antar bank hingga tata cara penyelenggaraan pasar uang antar bank. Di mana pasar uang antarbank ini terjadi untuk melakukan kegiatan pinjam-meminjam dana antar satu bank dengan bank yang lainnya dengan maksud tujuan tertentu.