Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik COVID-19 dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI, Senin (4/4).
Terbitnya Perppu 1/2020 ini sejatinya menuai kontroversi, sebab beberapa pihak menilai aturan ini menyalahi aturan.
Namun Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mendukung terbitnya Perppu itu, bahkan dia mengajak masyarakat memahami urgensi keberadaan Perppu 1/2020, lantaran Indonesia tengah menghadapi kondisi yang sulit.
“Kami berharap, jika memang ada unsur masyarakat yang menggungat keberadaan Perppu ini nantinya, kita sudah memiliki argumentasi yang kuat dan tepat, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang terdapat dalam UUD NRI 1945.,” katanya, Senin (4/5).