Jakarta, IDN Times - Sebuah laporan PBB menyatakan bahwa Korea Utara telah menciptakan rekor pencurian mata uang atau aset kripto pada 2022 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemantau sebelumnya menuding Korea Utara melakukan pencurian tersebut untuk membantu mendanai program nuklir dan misilnya.
Tudingan terus ditujukan kepada Korea Utara sedangkan mereka terus membantah dalam melakukan pencurian serta serangan siber lainnya. Pada akhir Januari 2023 lalu, FBI menuduh dua kelompok dari Korea Utara melakukan pencurian mata uang kripto senilai 100 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,51 triliun di tahun 2022 lalu.