Pedagang Cemas Omzet Anjlok karena Larangan Jual Rokok Ketengan

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. APPSI menilai wacana tersebut akan semakin menggerus pendapatan para pedagang warung.
Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengingatkan bahwa saat ini daya beli masyarakat sedang melemah, apalagi harga rokok baru diumumkan naik.
“Harga rokok terus naik, makanya masyarakat yang biasa membeli per bungkus, mulai mengurangi pembeliannya. Fakta di lapangan membuktikan bahwa kemampuan membeli masyarakat masih lemah dan belum pulih,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Rabu (28/12/2022).
1. Omzet pedagang bisa anjlok lebih dari 30 persen
Dia menjelaskan, omzet pedagang bisa turun lebih dari 30 persen. Sebab, penjualan rokok menjadi kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok. Komposisinya bisa mencapai 30-50 persen dari total omzet yang biasa didapatkan para pedagang.
"Pembatasan akses untuk mendapatkan rokok pasti akan berdampak kepada penjualan. Kami memperkirakan, jika aturan ini diberlakukan, omzet kami bisa menurun lebih dari 30 persen,” tuturnya.