Jakarta, IDN Times - Sejak tahun lalu, tepatnya mulai Januari 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan layanan pendaftaran IMEI untuk perangkat seluler dengan fasilitas pembebasan pajak bagi pekerja migran Indonesia. Layanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada Desember 2023.
"Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja migran dalam mengimpor perangkat seluler tanpa dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Retno Murti Dewayani.
Salah seorang pekerja migran Indonesia di Taipei menjadi salah satu penerima manfaat dari layanan ini. Leni Haryanti, telah bekerja selama tujuh tahun sebagai pekerja migran di Taipei. Pada Desember lalu, Leni berhasil mendaftarkan perangkat iPhone 14 Pro Max miliknya dengan pembebasan pajak, setelah memenuhi ketentuan yang ada.