Ilustrasi Uang (Freepik.com)
Serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum sebesar 64 persen dilakukan segera dan hingga 77 persen dalam tiga tahun ke depan. Mereka juga mendesak perusahaan menyelesaikan ratusan tuduhan praktik kerja tidak adil yang dilaporkan ke Dewan Hubungan Tenaga Kerja Nasional.
Di sisi lain, Starbucks menyatakan, rata-rata upah pekerja mereka telah mencapai 18 dolar AS atau setara Rp291 ribu (asumsi Rp16.171 ribu per dolar AS) per jam, dengan tambahan manfaat seperti biaya kuliah gratis, perawatan kesehatan, dan cuti keluarga berbayar. Jika dihitung keseluruhan, nilai kompensasi pekerja yang bekerja setidaknya 20 jam per minggu mencapai 30 dolar AS per jam atau setara Rp485 ribu.
Namun serikat pekerja menilai angka ini tidak cukup, terutama ketika dibandingkan dengan pendapatan eksekutif. Mereka menyoroti penghasilan CEO Starbucks, Brian Niccol, yang bisa mencapai lebih dari 100 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun pada tahun pertamanya menjabat.
Presiden Starbucks Workers United, Lynne Foxmenegaskan para pekerja hanya ingin diperlakukan secara adil.
"Para barista yang tergabung dalam serikat pekerja tahu nilai mereka, dan mereka tidak akan menerima usulan yang tidak memperlakukan mereka sebagai mitra sejati," kataFox.