Jakarta, IDN Times - Para pengusaha meminta pemerintah memisahkan regulasi produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terdiri dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan mengungkapkan industri tembakau legal terus merosot akibat regulasi yang berlebihan. Dia menyoroti realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2023 yang hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78 persen dari target APBN.
Henry pesimistis target CHT 2024 sebesar Rp230,4 triliun dapat tercapai, mengingat hingga April 2024 penerimaan CHT masih minus 7,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, maka akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan TAR dan nikotin, akan membuat anggota Gappri gulung tikar,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).