Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha rokok elektronik menentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mewajibkan kemasan polos tanpa merek.
Aturan itu dianggap bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, serta berpotensi melemahkan industri, mengurangi pendapatan negara, dan mengancam lapangan kerja, terutama di sektor UMKM.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menilai kebijakan tersebut akan mendorong peredaran rokok elektronik ilegal tanpa cukai, yang merugikan industri serta mengurangi penerimaan cukai dan tenaga kerja terkait dengan industri kreatif.
"Kami tidak sepakat dengan aturan ini, mengingat industri rokok elektronik bukan hanya sebagai solusi alternatif menurunkan risiko terhadap adiksi. Ada banyak faktor yang menyertau dalam industri rokok elektronik seperti industri kreatif, content creator, bahan baku, dan lainnya. Pengaturan kemasan yang terlalu ketat akan membatasi inovasi dalam industri kreatif," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).