Jakarta, IDN Times - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif mengungkapkan keberatan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Hal itu lantaran aturan itu dinilai dapat menghambat perkembangan industri produk tembakau alternatif yang sebagian besar terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mereka juga memandang beberapa aturan dalam PP tersebut kurang efektif dan membutuhkan peninjauan ulang. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pasal 434, yang mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.
"Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis, Senin (2/9/2024).