Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Asosiasi produk tembakau alternatif keberatan terhadap PP 28/2024 karena dianggap merugikan UMKM dan pedagang kecil.
  • PP tersebut dinilai lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya, seperti peningkatan usia minimal pembeli dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
  • Pelaku usaha mengusulkan solusi hukuman yang lebih jelas dan efektif daripada larangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif mengungkapkan keberatan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Hal itu lantaran aturan itu dinilai dapat menghambat perkembangan industri produk tembakau alternatif yang sebagian besar terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka juga memandang beberapa aturan dalam PP tersebut kurang efektif dan membutuhkan peninjauan ulang. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pasal 434, yang mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di