Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan insentif untuk masyarakat pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Insentif itu akan dituangkan melalui Revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
Permen ESDM tersebut berisi tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE selaku Pelaksana Harian Direktur Aneka EBT, Hendra Iswahyudi menjelaskan, revisi Permen 26/2021 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi percepatan implementasi program PLTS Atap Nasional, dan memberikan insentif berupa tidak dikenakannya lagi biaya operasi paralel.
"Selain itu, melalui revisi regulasi yang mengatur tentang PLTS Atap, diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap," katanya dikutip IDN Times dari keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).