Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tanah Suci. (IDN Times/Uni Lubis)
Ilustrasi Tanah Suci. (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp56,04 juta dibuka mulai Selasa (9/1/2024). Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jemaah haji yang sudah mencicil Bipih sudah bisa melakukan pelunasan mulai besok.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Yaqut dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (8/1/2024).

1. Jemaah sudah bisa mencicil Bipih sebelum dibuka tahap pelunasan

Jemaah haji Embarkasi Surabaya kloter 18 (SUB 18) menunggu kepulangan di Bandara Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Pembayaran Bipih sebenarnya sudah bisa dilakukan sebelum tahap pelunasan, dengan mekanisme mengangsur atau mencicil. Yaqut mengatakan, skema itu diterapkan demi memudahkan jemaah haji.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Yaqut.

2. Pelunasan Bipih dibagi menjadi dua tahap

Jemaah haji mulai pulang ke negara masing-masing (IDN Times/Sunariyah)

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024. Adapun pelunasan tahap kedua dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.

Nominal Bipih setiap embarkasi berbeda-beda. Di Indonesia, ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar. Nominal Bipih setiap embarkasi ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

3. Jemaah haji yang bisa ikut pelunasan Bipih tahap pertama

Jemaah haji Embarkasi Surabaya kloter 18 (SUB 18) menunggu kepulangan di Bandara Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Pelunasan Bipih tahap pertama hanya bisa diikuti oleh jemaah yang memenuhi kriteria, sebagai berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Apabila sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
  • Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
  • Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
  • Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.

Editorial Team