Ilustrasi NPWP Online (Dok. Antara Foto)
Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, sebagian besar NIK yang sudah dipadankan sebagai NPWP mencapai 99,08 persen atau sekitar 73,76 juta dari total wajib pajak orang pribadi di dalam negeri (NPOP DN) mencapai 74,75 juta. Jumlah itu merupakan data hingga pagi tadi, 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB.
"Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Ewie, sapaan akrabnya kepada IDN Times, Rabu (19/6/2024).
Adapun, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.