Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembatasan Angkutan Barang di Tol Berlaku 24 Jam hingga 4 Januari 2026
ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Pembatasan angkutan barang di jalan arteri

  • Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis

  • Daftar ruas jalan tol dan non-tol yang dibatasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol selama periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Sebelumnya, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol menggunakan window time atau jeda. Namun, berdasarkan hasil evaluasi terbaru pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time. Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama Nataru. Pengaturan ini juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.

"Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," kata Dudy dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (22/12/2025).

1. Pembatasan angkutan barang di jalan arteri

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.

Pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menjadi pedoman.

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang pun diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.

"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," kata Dudy.

2. Pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis

ilustrasi truk (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Nataru.

Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatra, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.

"Rincian ruas yang diberlakukan pembatasan tercantum dalam SKB, dan masyarakat serta pelaku usaha diimbau mengikuti rambu, arahan petugas, dan informasi resmi selama perjalanan," ujar Dudy.

3. Daftar ruas jalan tol yang dibatasi

Ilustrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (IDN Times/Imam Faishal)

Berikut ini daftar ruas tol yang kena pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2025/2026:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta:

* Cawang - Tomang - Pluit

* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

a) Jakarta - Bogor - Ciawi;

b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).

d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan;

e) Bogor Ring Road (BORR).

6. Jawa Tengah

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.

7. Jawa Timur

a) Surabaya - Gempol;

b) Gempok - Pandaan - Malang;

c) Surabaya - Gresik;

d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).

4. Daftar ruas jalan non-tol yang dibatasi

Ilustrasi truk yang melintas di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Adapun pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal Jumat (19/12/2025) hingga Sabtu (20/12/2025) pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Lalu dilanjutkan kembali pada Selasa (23/12/2025) hingga Minggu (28/12/2025) mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat.

Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai Jumat (2/1/2026) hingga Minggu (4/1/2026) mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Berikut ini daftar ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatra Utara

a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;

b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;

c) Medan - Berastagi; dan

d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Riau

a) Bts. Sumatra Utara/Riau - Pekanbaru - Bts. Riau/Jambi; dan

b) Pekanbaru - Bangkinang - Bts. Riau/Sumatra Barat.

3. Jambi dan Sumatra Barat

a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;

b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatra Barat; dan

c) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.

4. Jambi - Sumatra Selatan - Lampung

a) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan

b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.

5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

6. Banten

a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c) Serang - Pandeglang - Labuhan.

7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

8. Jawa Barat

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;

c) Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;

d) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung;

e) Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi;

f) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;

g) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar; dan

h) Subang - Lembang - Bandung.

9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

10. Jawa Tengah

a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

b) Tegal - Purwokerto;

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d) Solo - Klaten - Yogyakarta.

11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

12. Yogyakarta

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

13. Jawa Timur

a) Pandaan - Malang;

b) Probolinggo - Lumajang;

c) Madiun - Caruban - Jombang; dan

d) Banyuwangi - Jember.

14. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Editorial Team