Jakarta, IDN Times - Pembelian pembelian liquefied petrolium gas (LPG) alias elpiji 3 kg dibatasi mulai 1 Januari 2024. Saat ini pemerintah sedang mendata masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi tersebut. Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan masih terkendala sejumlah hal.
Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga mengatakan, masih ada masyarakat yang enggan menyerahkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK). Padahal itu menjadi syarat pendataan konsumen LPG 3 kg.
"Kita sampaikan bahwa data tersebut tidak akan tersimpan di HP pangkalan tetapi semua tersimpan di database Pertamina," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/5/2023).
