Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan berjalannya pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 kilogram (kg).
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengatakan, tim pengawasan melakukan verifikasi terhadap nilai gain di seluruh Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Gain merupakan faktor koreksi yang digunakan untuk mengurangi pembayaran subsidi LPG 3 kg yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero), badan usaha yang bertugas sebagai penyedia dan distributor utama LPG bersubsidi tersebut.
“Total nilai gain pada SPPBE untuk periode Januari sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp95,4 miliar yang tidak dibayarkan subsidinya," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (27/6/2024).