ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain itu, pada Pasal 4 mengatur bahwa dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen (seratus persen) karena belum memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2).
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dengan ketentuan:
NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2;
Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid (kesesuaian nama dan NIK).
Valid yang dimaksud di atas adalah:
Terdaftar pada data kependudukan;
Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup;
Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia; maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Balik nama PBB atau juga disebut sebagai mutasi PBB adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak. Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena terjadinya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.