Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pajak.(IDN Times/Foto: ilustrasi/freepik)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 ini memberikan kebijakan PBB-P2 melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 untuk pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Hal itu yang bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan demikian, tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal. 

1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak (Dok. Bapenda)

Pergub Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demi menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Pergub Nomor 16 Tahun 2024 salah satunya mengatur tentang pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024 yang tercantum pada Pasal 3, diantaranya adalah: 

1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 

2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:

Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah

3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

2. Pemutakhiran data NIK untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2

Editorial Team

Tonton lebih seru di