Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Dikarenakan adanya berbagai hambatan, Luhut juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendekatan dan penertiban pada proses pembebasan Lahan Tol Cisumdawu.
Selain itu, Luhut mengungkapkan pada lahan Tol Cisumdawu tersebut terdapat overlapping kawasan hutan dengan tanah warga, tanah kas desa, dan tanah adat dan perizinan terkait lahan Perhutani.
“Perlu percepatan terkait kajian pemberian izin penggunaan kawasan hutan, mengingat target selesai konstruksi yang sudah ditetapkan,” kata Luhut dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/6/2021).
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto melaporkan, tanah wakaf dan tanah kas desa hingga saat ini belum bebas, karena proses penilaian yang telah dilakukan dianggap sudah outdated (dilakukan pada 2012), sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut terkait ketentuan penilaian ulang.