Jakarta, IDN Times - Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah menjadi faktor pendongkrak peningkatan belanja produk dalam negeri dalam empat tahun terakhir. Hal itu juga diperkuat lewat dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan itu mengamanatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 95 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan 40 persen di antaranya untuk menggunakan produk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Koperasi.
Realisasi belanja produk dalam negeri (PDN) pun meningkat cukup signifikan dari 2022 hingga 2024.
"Nilai komitmen pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah tahun 2024 tercatat sebesar Rp1.428,25 triliun. Angka ini berasal dari komitmen dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar Rp585,69 triliun, serta komitmen dari BUMN sebesar Rp842,56 triliun,” tutur Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza dalam keterangannya, dikutip Senin (9/12/2024).