Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 telah membuat pengeluaran negara melonjak, menyebabkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melebar pada 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, awalnya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019, rasio defisit terhadap produk domestik bruto (PDB) 2020 ditetapkan sebesar 1,76 persen.
"Nah, kalau dilihat di sini kelihatan sekali APBN sebelum pandemik tahun 2020 itu sebetulnya didesain defisitnya hanya 1,76 persen dari GDP atau kalau pakai angka Rp307 triliun, dan pembiayaan kita Rp741 triliun," katanya di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).