Jakarta, IDN Times - Rencana pembukaan pariwisata Provinsi Bali tahap ketiga pada 11 September 2020 masih terganjal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) no 11 tahun 2020, tentang pelarangan sementara kedatangan orang luar negeri masuk wilayah Indonesia.
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenko Marves, Kosmas Harefa lantas menyatakan peraturan tersebut bisa saja direvisi meski ada pengecualian khusus seperti urusan medis dan urusan penting lainnya.
"Tetapi kita masih akan pertimbangkan, yang pasti Kemenkumham akan merevisi sesuai dinamika. Kami bersama lintas kementerian/lembaga terkait tidak akan gegabah, dan saat ini pun lintas kementerian/lembaga lebih solid," kata Kosmas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).