Saat ini, kontrak suplai batu bara untuk PLN menggunakan skema FOB atau Fee on Board, atau diartikan sebagai harga barang. Berdasarkan situs resmi Bea dan Cukai, FOB digunakan sebagai dasar pembebasan atau de minimis value.
Ke depannya, Luhut menginginkan kontrak suplai batu bara menggunakan skema Cost, Insurance, Freight (CIF), yaitu total nilai harga barang ditambah ongkos kirim dan asuransi.
Menurut Luhut, dengan skema CIF, PLN tak perlu lagi memikirkan proses pengiriman batu bara.
"Jadi pengaturan logistik dan pengiriman menjadi tanggung jawab supplier batu bara. Sehingga PLN bisa fokus kepada core business untuk menyediakan listrik yang andal," ucap Luhut dalam keterangan resminya Senin (10/1) kemarin.
Selain itu, dia juga menegaskan PLN harus membeli batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang kredibel.
"Jangan lagi membeli dari trader yang tidak memiliki tambang. Serta menggunakan kontrak jangka panjang untuk kepastian suplai. PLN juga harus meningkatkan kemampuan bongkar batubara di masing-masing PLTU," kata Luhut.