ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
Dia menjelaskan ada proses yang harus dilakukan dalam membelanjakan subsidi BBM ini. Pertama, badan usaha, dalam hal ini Pertamina akan menagihkan kompensasi kepada pemerintah. Besaran kompensasi ini tergantung dari volume BBM yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Usai Pertamina melakukan penagihan, pemerintah tidak langsung membayar, melainkan dilakukan verifikasi terlebih dahulu bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nanti BPKP periksa, betul gak ini? berapa yang disalurkan, berapa harganya, berapa MOPS-nya, berapa ICP-nya (harga minyak mentah Indonesia), detail banget itu," sebutnya.
Mengutip situs web Kementerian ESDM, penggunaan MOPS atau Mean of Plats Singapore oleh pemerintah adalah untuk menentukan harga patokan harga BBM dalam negeri sudah tepat, hal ini didasari pada kondisi belum adanya harga pasar dalam negeri sehingga diperlukan acuan harga pasar terdekat (border price).
Selanjutnya data-data yang diperiksa oleh BPKP disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya Kemenkeu bersama Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM melakukan rapat 3 menteri, untuk memeriksa hasil laporan BPKP.
"Setelah itu baru kemudian kita bisa melakukan pembayaran, nanti kalau sudah tutup tahun tanggal 31 Desember, tutup tahun seperti biasa, maka seluruh APBN-nya itu termasuk subsidi yang dibayarkan diaudit oleh BPK. Itu proses tata kelola dari subsidi dan kompensasi," tuturnya.