Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mewajibkan industri menyerap susu segar nasional serta mengendalikan impor bahan baku produk susu.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Suganda mengatakan kebijakan tersebut disusun untuk melindungi peternak sapi perah dalam negeri.
"Pemerintah sedang menyusun regulasi Peraturan Presiden untuk mewajibkan penyerapan tadi itu sekaligus juga pengendalian terhadap impor bahan baku produk susu, tentu dalam konteks perlindungan terhadap peternak sapi perah kita," kata dia dalam Rakernas HUT Pemuda Tani Indonesiadi JICC, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2025).