Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan ekspor produk olahan nikel dengan kadar di bawah 50 persen akan dilarang.
Rencana itu menurutnya sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah dari nikel, melalui industri baterai kendaraan listrik.
"Indonesia tidak akan lagi mengizinkan untuk mengekspor pengelolaan nikel di bawah 50 persen, harus 60-70 persen," kata Bahlil dalam Indonesia Economic Outlook 2022 and The G20 Presidency yang disiarkan dari Davos, Swiss, Senin (23/5/2022).