Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Di dalam tahap pembahasan, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah dan DPR terlibat pembicaraan tingkat satu dan dua.
Pada pembicaraan tingkat satu, pemerintah, disebut Airlangga bersama DPR melalui panitia kerja (panja) dan Badan Legislasi Pembahasan RUU Ciptaker telah melakukan serangkaian rapat sejak 14 April 2020 hingga 3 Oktober 2020 atau pada saat pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu.
Kemudian, pada pembicaraan tingkat dua dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI guna pengambilan keputusan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020.
Pada saat itu, enam fraksi di DPR yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP menyatakan menerima dan setuju atas perubahaan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker, sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Demokrat dan PKS menolak hal tersebut.
Airlangga menjelaskan, baik pembicaraan tingkat satu dan dua semuanya bisa disaksikan secara jelas oleh masyarakat sehingga tidak ada hal yang ditutup-tutupi terkait pengesahan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker.
"Pembahasan RUU Ciptaker dalam panja yang bersifat terbuka untuk umum selain dapat dihadiri secara fisik oleh masyarakat dengan protokol kesehatan dan juga dapat diakses melalui media elektronik seperti kanal TV Parlemen dan Youtube," tuturnya.
Kemudian pada tahap pengesahan, Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/12046/DPR-RI/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa RUU Ciptaker telah mendapatkan persetujuan bersama untuk memperoleh pengesahan.
Berikutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 ayat 1 UU 12/2011, Presiden Jokowi telah melakukan pengesahan UU Ciptaker pada tanggal 2 November 2020.