Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (IDN Times/Aryodamar)
Sampai 18 November 2022 lalu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, mengaku belum menerima pembatalan rencana kenaikan tarif Taman Nasional Komodo.
Adapun hal pernyataan itu dilontarkan usai adanya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Pemerintah NTT, tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022.
Zeth mengatakan, surat itu tidak menyatakan adanya pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo.
Meski begitu, Pemprov NTT harus merevisi sebagian peraturan terkait fungsi wilayah konservasi Taman Nasional Komodo.
"Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif, tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," kata Zeth Sony Libing dilansir ANTARA.