Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hewan komodo di Pulau Komodo (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Hewan komodo di Pulau Komodo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan, rencana kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta telah dibatalkan.

"Sudah ditarik dan dibatalkan. Jadi tidak ada kenaikan untuk tarif Komodo," kata Sandiaga pada Rabu (14/12/2022).

1. Tarif tiket komodo awalnya direncanakan naik 1 Januari 2023

Anak tangga menuju puncak Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), 14 Juni 2022. IDN Times/Irwan Idris

Pemerintah sendiri awalnya merencanakan kenaikan tarif Taman Nasional Komodo (termasuk Pulau Padar dan Pulau Komodo) menjadi Rp3,75 juta dan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Kenaikan tersebut cukup signifikan, mengingat tarif yang berlaku selama ini hanyalah sebesar Rp75 ribu bagi wisatawan domestik, dan Rp150 ribu bagi wisman.

2. Pemprov NTT belum terima perintah batalkan kenaikan tarif Pulau Komodo hingga November

Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (IDN Times/Aryodamar)

Sampai 18 November 2022 lalu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing, mengaku belum menerima pembatalan rencana kenaikan tarif Taman Nasional Komodo.

Adapun hal pernyataan itu dilontarkan usai adanya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tentang nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Pemerintah NTT, tentang kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022.

Zeth mengatakan, surat itu tidak menyatakan adanya pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo.

Meski begitu, Pemprov NTT harus merevisi sebagian peraturan terkait fungsi wilayah konservasi Taman Nasional Komodo.

"Dalam surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menyebutkan pembatalan penetapan tarif, tetapi hanya meminta revisi terhadap sejumlah pasal dalam Pergub NTT," kata Zeth Sony Libing dilansir ANTARA.

3. Pemprov NTT sempat melarang wisatawan yang belum memberikan kontribusi untuk berkunjung ke Pulau Komodo

Pulau Padar. IDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, ada Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 yang melarang wisatawan berkunjung ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya jika belum memberikan kontribusi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 9.

Namun, KLHK merespons aturan tersebut dan menyatakan bahwa aturan itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik atau wisatawan memiliki kebebasan memanfaatkan atau mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga tidak pernah mengatur terkait kewajiban publik memberikan kontribusi, atau melarang publik mengakses atau memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan kontribusi.

"Pada prinsipnya Pemerintah NTT akan melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Peraturan Gubernur NTT, tetapi untuk tarif tetap diberlakukan seperti yang ditetapkan sebelumnya," kata Zeth Sony Libing.

Editorial Team