Jakarta, IDN Times - Pembelian beras di toko ritel modern dibatasi maksimal dua pack atau 10 kilogram (kg) per orang. Pembatasan tersebut berlaku untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Perum Bulog.
Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pembatasan pembelian beras SPHP yang berasal dari cadangan beras pemerintah (CBP), bertujuan memperluas jangkauan penyaluran. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah memperolehnya.
“Untuk jenis beras yang dibatasi dua pack di pasar ritel, hanya berlaku untuk beras SPHP yang dari Bulog," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/10/2023).