Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membayar utang kompensasi kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp163 triliun. Rencananya pembayaran dilakukan paling lambat pada 31 Oktober 2022.

Itu adalah untuk pembayaran kewajiban pemerintah atas penugasan penyediaan pasokan BBM dan listrik dalam negeri kepada Pertamina dan PLN.

"(Pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN paling lambat) sampai 31 Oktober ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata kepada IDN Times, Senin (24/10/2022).

1. Paling besar untuk Pertamina

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa pembayaran kompensasi untuk Pertamina adalah Rp132,1 triliun, sedangkan untuk PLN adalah Rp31,2 triliun.

"Ini kita akan usahakan untuk bisa tercairkan pada bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah," ujarnya dalam konferensi pers APBNKita, Jumat (21/10/2022).

2. Tahapan untuk proses pencairan telah dilakukan

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani mengatakan bahwa review dari BPKP sudah diterima oleh pemerintah. Dia juga sudah melakukan pertemuan tiga menteri, yakni bersama Menteri ESDM dan Menteri BUMN, untuk melakukan koordinasi sesuai peraturan presiden yang berlaku.

"Jadi, untuk Pertamina ini akan mendapatkan pembayaran yang cukup besar, demikian juga dengan PLN," tuturnya.

3. Pemerintah sudah bayar Rp104,8 triliun

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah sebelumnya telah mencairkan kompensasi BBM dan listrik senilai Rp104,8 triliun dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp293,5 triliun.

"Kita sudah cairkan Rp104,8 triliun dan nanti bulan Oktober ini akan terjadi pencairan yang lebih besar lagi," tambah Sri Mulyani.

Editorial Team