Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Belum Putuskan Pengelolaan Tambang Eks Astra ke Perminas
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Perizinan Perminas tetap di Kementerian ESDM

  • Penertiban tambang mengacu PP 39/2025

  • Perminas fokus pengelolaan mineral strategis

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pembahasan mengenai pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara belum diputuskan. Dia menyebut, rencana penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Perminas masih akan dibahas lebih lanjut secara lintas kementerian sebelum diambil keputusan.

"Itu belum. Ini akan dibahas itu antar kementerian, itu bagaimana keputusannya," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Operasi tambang Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources, bagian dari grup besar Astra, dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akibat dugaan penyebab bencana banjir dan longsor di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

1. Perizinan Perminas tetap di Kementerian ESDM

Logo Kementerian ESDM. (Dok. Kementerian ESDM)

Yuliot menjelaskan, meskipun Perminas berstatus BUMN, seluruh perizinan kegiatan pertambangan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kan tetap itu PT kan, PT Perminas. Itu kan statusnya sebagai BUMN, walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di Kementerian ESDM," ujarnya.

2. Penertiban tambang mengacu PP 39/2025

ilustrasi tambang emas (unsplash.com/consoledotlog)

Tambang Martabe termasuk salah satu dari 28 izin perusahaan yang dicabut oleh pemerintah, yang dinilai melakukan pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Terkait penertiban pertambangan tersebut, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mengatur agar tidak terjadi penurunan nilai kegiatan pertambangan, sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan dan keberlanjutan.

"Jadi ada penanganan melalui mekanisme badan layanan usaha yang dimungkinkan itu nanti dikelola oleh BUMN atau ini badan usaha yang dibentuk khusus untuk penanganan kegiatan-kegiatan pertambangan tadi," paparnya.

3. Perminas fokus pengelolaan mineral strategis

ilustrasi tambang (pexels.com/Vlad Chețan)

Yuliot menjelaskan, terkait pembentukan Perminas, arah kebijakan pertambangan mineral nasional difokuskan pada pengelolaan mineral kritis dan mineral radioaktif untuk mendukung pembangunan serta kebutuhan industri strategis di dalam negeri.

"Jadi, untuk ini, ya ini pertambangan mineral nasional itu kan fokusnya tempo hari itu adalah untuk mengelola critical mineral dan juga mineral radioaktif yang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin," ujar dia.

Editorial Team