Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Berlakukan 5 Hari WFA di Libur Lebaran 2026, Cek Tanggalnya
Pemerintah umumkan stimulus ekonomi yang akan digelontorkan di periode Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Pemerintah menerapkan kebijakan WFA selama lima hari, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2025.

  • WFA diberlakukan kepada ASN melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan bagi pegawai BUMN serta swasta melalui SE Menaker.

  • Kebijakan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan sektor esensial lainnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA) untuk periode libur Lebaran 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartaro mengatakan, kebijakan WFA itu berlaku selama lima hari, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2025.

“Pemerintah menerapkan skema kerja Work from Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work from Anywhere atau Flexible Working Arrangement,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

WFA itu diberlakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemerintah juga mengimbau penerapan WFA bagi pegawai BUMN dan swasta melalui SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Dalam kesempatan yang sama, Menaker, Yassierli mengatakan, SE itu akan dikirimkan kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk diteruskan kepada perusahaan di masing-masing daerah.

“Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Yassierli.

Dia menekankan, saat penerapan WFA, pegawai harus diberikan upah sesuai ketentuan yang sudah berlaku, alias upah normal. Adapun terkait jam kerja, dapat diatur sedemikian rupa.

“Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan walikota,” kata Yassierli.

Adapun kebijakan WFA itu bisa dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Yassierli.

Editorial Team