Jakarta, IDN Times - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) membuat estimasi perhitungan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kebijakan ekspor pasir laut yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.
Estimasi tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNPB.
Di dalam beleid tersebut ditetapkan harga patokan pasir laut untuk pemanfataan dalam negeri sebesar Rp93 ribu per meter kubik, dan pemanfaatan luar negeri mencapai Rp186 ribu per meter kubik.
Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dijelaskan formula atau rumus perhitungan kegiatan pemanfaatan pasir laut.
Untuk pemanfaatan pasir laut di dalam negeri, formula tarif PNBP yang digunakan adalah 30 persen x volume x harga patokan. Sementara untuk pemanfaatan pasir laut ke luar negeri, rumusnya 35 persen x volume x harga patokan.