Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumpulkan pajak kripto senilai Rp82,85 miliar per September 2022, berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan. Kebijakan perpajakan ini berlaku sejak 1 Mei, dan mulai dibayarkan dan dilaporkan per Juni.
Kemudian, pemerintah memperoleh Rp76,27 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri. Jadi, totalnya Rp159,12 miliar.
"Pajak kripto yang sempat pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya Rp82 miliar, untuk transaksi aset yaitu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp76,2 miliar," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBNKita, Jumat (21/10/2022).