Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)
Huda menjelaskan ancaman sebenarnya datang dari algoritma TikTok yang dapat membaca kebiasaan penggunanya. Hal itu dapat digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.
"Kita sampai saat ini belum tau (keberadaan) datanya server TikTok, makanya algoritma ini sedikit berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk jual barang dan ini kami takutkan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan masuknya Project S TikTok di Inggris serta beberapa negara lain telah merugikan produk lokal. Hal itu terjadi karena kecanggihan teknologi algoritma yang dimiliki TikTok.
Dengan demikian, seluruh platform digital khususnya yang berasal dari luar negeri harus menjual dagangannya dengan ketentuan impor yang ada. Kemudian, tidak diperbolehkan menjual produk dari afiliasi bisnisnya.
"Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan pada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital akan membeli produk afiliasi bisnis," ujarnya.
Teten menegaskan, seluruh platform digital khususnya yang berasal dari luar negeri, harus menjual dagangannya dengan mekanisme impor yang ada. Sebab, UMKM Indonesia saja harus melalui beberapa proses hingga dagangannya bisa dijual di antaranya mengurus izin edar, SNI, hingga sertifikasi halal.
"Mereka tanpa harus ini itu lagi, itu harus dilarang. Sehingga platform digital enggak boleh jual produk mereka sendiri, mereka enggak boleh punya brand atau jual produk-produk dari afiliasi bisnisnya," kata Teten.