Jakarta, IDN Times - Eks karyawan dan pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meragukan pemerintah bisa membayarkan pesangon mereka pasca keputusan pailit yang dijatuhkan kepada maskapai pelat merah tersebut.
Perwakilan Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Airlines (PPEM), David Sitorus menyatakan, keraguan itu muncul setelah pihaknya melakukan pertemuan tertutup dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, kurator, dan juga Direktur Utama MNA pada 23 Juni lalu.
Pertemuan itu membahas perihal penjualan aset MNA yang kemudian diketahui bahwa penjualan aset tersebut tidak diprioritaskan untuk membayar pesangon eks karyawan dan pilot Merpati.
"Penjualan asset PT MNA baik secara langsung maupun melalui mekanisme lelang yang dilakukan oleh pihak kurator tidak diprioritaskan untuk pembayaran pesangon eks karyawan PT MNA, tapi untuk recovery keuangan negara. Sangat besar kemungkinan pesangon eks karyawan PT MNA tidak terbayarkan oleh pemerintah," tutur David kepada IDN Times, Kamis (7/7/2022).