Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap menggelontorkan lebih dari Rp8 triliun sebagai bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
BSU senilai Rp600 ribu tersebut rencananya bakal diberikan pada 14 juta pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Awalnya, pemerintah menargetkan 16 juta pekerja dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,6 triliun untuk bansos tersebut. Namun, belakangan angka tersebut direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan hanya ada 14 juta lebih yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos itu.
"Setelah kami padankan ada penerima bansos PKH, BBM, dan prakerja itu 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya penerima BSU itu 14.639.675 orang. Kebutuhan anggaran menjadi berkurang karena sudah kami padankan menjadi Rp8,805 triliun," tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Rakor TPID, seperti dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (6/9/2022).