ilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)
Adapun dalam ketentuan tersebut, pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik atau (AML) yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
"Penyediaan AML dari pemerintah merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," jelas aturan tersebut pasal 1 ayat 2.
Lebih lanjut, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML, buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Ketentuan lebih lanjut pada pasal 10 ayat 3 beleid tersebut disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
Sementara itu, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik. Kemudian rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.