Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ladang minyak (pixabay.com/Markus Distelrath)
ilustrasi ladang minyak (pixabay.com/Markus Distelrath)

Intinya sih...

  • Legalisasi sumur minyak rakyat akan dikelola oleh koperasi, UMKM, dan BUMD untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

  • Pemerintah menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

  • Program legalisasi sumur minyak rakyat diharapkan dapat membuka peluang ekonomi baru dan menciptakan lapangan pekerjaan yang signifikan di daerah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menginventarisasi sekitar 45 ribu potensi sumur minyak rakyat di berbagai daerah.

Pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah kabupaten dan kota hingga tingkat provinsi. Langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan legalitas bagi sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat tanpa izin resmi.

"Sudah menginventarisir kurang lebih sekitar 45 ribu potensi sumur yang selama ini dikelola oleh rakyat," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).

1. Akan dikelola koperasi, UMKM dan BUMD

ilustrasi sumur minyak (pexels.com/Thomas Kloc)

Bahlil menyebut program legalisasi sumur rakyat merupakan kebijakan prorakyat. Sebab, selama ini, pengelolaan sumber daya minyak lebih banyak dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk perusahaan asing.

Padahal, menurutnya, pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bahlil menyebut, banyak warga telah lama mengelola sumur minyak tanpa izin, sehingga kerap menghadapi masalah dengan aparat. Melalui peraturan menteri baru, pemerintah memberi payung hukum agar masyarakat dapat mengelola sumur secara legal.

Kementerian ESDM akan menyerahkan pengelolaan sumur rakyat kepada entitas lokal seperti koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta badan usaha milik daerah (BUMD).

"Ini kita serahkan kepada rakyat, kepada daerah lewat koperasi, UMKM dan BUMD," paparnya.

2. Pemerintah pastikan aspek keselamatan dan lingkungan

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pemerintah menekankan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Dengan memperhatikan pengelolaannya keselamatan, baik keselamatan kerja maupun dalam aspek lingkungan," ujar Bahlil.

Pertamina, sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), akan memberikan pendampingan teknis dalam proses implementasi di lapangan.

3. Dorong penciptaan lapangan kerja

ilustrasi pengeboran sumur minyak (vecteezy.com/Muhammad ilham Marlis)

Program tersebut juga diharapkan membuka peluang ekonomi baru di daerah. Bahlil menilai keterlibatan UMKM dalam sektor migas dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang signifikan serta memperkuat perputaran ekonomi lokal.

"In mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang cukup signifikan," ujarnya.

Editorial Team