Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Klaim Pengusaha Respons Positif Kebijakan Ekspor via BUMN
Pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan baru terkait ekspor kepada pelaku usaha dan asosiasi industri. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pengusaha merespons positif kebijakan ekspor SDA lewat BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat posisi tawar dan harga komoditas nasional.
  • Airlangga menegaskan pengelolaan SDA adalah hak Indonesia sehingga kebijakan ekspor tidak perlu dikonsultasikan dengan negara lain, serta menunjuk DSI di bawah BPI Danantara sebagai pelaksana utama.
  • Kebijakan ini mencakup integrasi data ekspor dengan Bea Cukai dan berlaku bagi produk olahan tahap kedua seperti CPO, RBDO, olein, serta feronikel, sementara produk hilir tidak termasuk.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeklaim para pelaku usaha memberikan respons positif terhadap kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pengusaha mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengoptimalkan harga komoditas serta memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

"Tanggapannya relatif positif dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Tahap awal kebijakan tersebut mencakup tiga kelompok komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).

1. Hak Indonesia dalam mengatur tata kelola SDA

ilustrasi tambang (unsplash.com/Dominik Vanyi)

Di sisi lain, Airlangga menegaskan pemerintah tidak perlu mendiskusikan kebijakan itu dengan negara mitra terlebih dahulu. Menurutnya, pengelolaan SDA adalah hak Indonesia sehingga pemerintah dapat langsung mengeksekusinya.

Dia mencontohkan negara lain seperti Thailand dan Malaysia juga menerapkan kebijakan serupa untuk komoditas strategis mereka. Dalam hal ini, pemerintah menunjuk DSI, badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Kalau ini kan haknya Indonesia. Jadi kalau haknya Indonesia ya kita jalankan saja. Dan negara lain melakukan hal yang sama seperti Thailand, Malaysia," tuturnya.

2. Integrasi data ekspor dengan Bea dan Cukai sudah dibahas

ilustrasi ekspor (pexels.com/Martin Damboldt)

Integrasi data ekspor telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia menjelaskan, pada tiga bulan pertama implementasi, eksportir masih menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa karena seluruh dokumen dan data perdagangan sebenarnya sudah tersedia dalam sistem National Single Window.

Data tersebut mencakup identitas eksportir, pemilik barang, hingga importir. Nantinya, data yang telah tersedia di sistem kepabeanan akan ditambahkan ke dalam sistem Danantara Sumberdaya Indonesia.

"Mereka sudah biasa kan ekspor. Dokumen, apa namanya, datanya semua sudah ada. Jadi antara eksportirnya siapa, pemilik barangnya siapa, importirnya siapa, pemilik barangnya siapa. Nah itu dalam Bea Cukai dalam National Single Window sebetulnya sudah ada di sana," ujar dia.

3. Hanya berlaku untuk produk second process

ilustrasi smelter (pexels.com/Kateryna Babaieva)

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut berlaku untuk produk sawit kategori second process alias produk olahan tahap kedua, seperti crude palm oil (CPO) hingga refined bleached deodorized olein (RBDO).

Sementara itu, produk hilir seperti sabun tidak termasuk dalam skema tersebut. Biodiesel juga tidak masuk karena tidak diekspor. Untuk sektor logam, pemerintah memasukkan feronikel dalam kebijakan tersebut. Nickel pig iron (NPI) tidak termasuk dalam kategori yang diatur.

"Yang di, yang kena kan second process. Second process kan CPO, kemudian ada RBDO, Olein. Kalau sabun ya enggak," kata dia.

Editorial Team