Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelontorkan minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi dengan harga Rp14 ribu per liter. Adapun subsidi diberikan menggunakan dana pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp3,6 triliun.

"Komite Pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran Rp3,6 triliun. Kemudian BPDPKS juga dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/1/2022).

1. Dirut BPDPKS pastikan dana untuk subsidi minyak goreng tersedia

Dirut BPDPKS Eddy Abdurrachman (zoom/BPDPKS)

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman mengatakan dana untuk subsidi minyak goreng tersebut tersedia. Adapun dana itu akan digunakan untuk memberi subsidi atas selisih harga dari minyak goreng kemasan yang akan dijual ke pasar-pasar dengan harga Rp14 ribu per liter. Dana tersebut disediakan untuk subsidi 1,2 miliar liter minyak goreng.

"Alhamdulillah kondisi ketersediaan dana BPDPKS untuk bisa danai program ini Insya Allah bisa dilakukan sampai dengan 6 bulan ke depan," ucap Eddy.

2. Dana yang disiapkan termasuk untuk pembayaran PPN

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dana yang disiapkan BPDPKS termasuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan minyak tersebut. Nantinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menetapkan mekanisme penyetoran PPN atas selisih harga.

"Menkeu menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain dukungan, termasuk Kemenperin terkait SNI," tutur Airlangga.

3. Bakal ada penyesuaian harga acuan minyak goreng di tingkat konsumen

Ilustrasi minyak goreng dalam kemasan di pasaran Kabupaten Madiun. Dok.IDN Times/Istimewa

Saat ini, harga acuan penjualan minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen ialah Rp11 ribu per liter. Harga tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020.

Namun, Airlangga mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengubah harga acuan tersebut.

"Tadi juga ada rakortas pangan dengan penugasan Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Dan akan menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Airlangga.

Editorial Team