Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)
Terhitung sejak 19 Oktober 2021 lalu, pemerintah menerapkan syarat perjalanan udara domestik yakni harus menggunakan tes PCR. Ketentuan itu berlaku untuk wilayah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid itu, dinyatakan syarat PCR tersebut berlaku mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Kemudian, pada 27 Oktober 2021, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru, yakni mengubah masa berlaku tes PCR dari 2x24 jam menjadi 3x24 jam. Ketentuan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Hanya berselang 1 hari, pemerintah menetapkan aturan baru lagi, di mana perjalanan udara di luar wilayah Jawa-Bali tak wajib lagi menggunakan tes PCR, dan boleh menggunakan tes antigen.
Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. SE tersebut merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE 93.2021 itu mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Terakhir, pada Senin (1/11) kemarin, pemerintah mengubah syarat perjalanan udara, di mana tes PCR tak lagi menjadi syarat naik pesawat. Dengan demikian, bepergian menggunakan pesawar baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam SE Kemenhub nomor 96 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang merujuk Inmendagri nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021.