Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar meminta seluruh pondok pesantren yang sedang membangun fasilitas agar menghentikan sementara proses pembangunan jika belum memiliki izin.
Hal itu disampaikan usai dirinya melakukan rapat bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dia menegaskan semua kegiatan konstruksi tanpa izin harus dihentikan sampai proses perizinan diselesaikan sesuai aturan. Izin yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan keselamatan para santri dan warga pesantren, terutama setelah insiden robohnya bangunan di pondok pesantren (ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang penting dipastikan semua proses pembangunan tanpa izin dihentikan. Hentikan dulu, saya minta kepada seluruh pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin," katanya.