Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri. (Dok. Kemnaker)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menyurati Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang diperlukan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa data dari BPS.

"Saat ini kami dalam tahap menunggu datangnya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker," katanya kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).

1. Data BPS digunakan untuk mengolah penghitungan UMP tahun depan

Ilustrasi bps IDN Times/Hana Adi Perdana

Indah menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan data yang diberikan BPS untuk memformulasikan besaran UMP yang akan ditetapkan untuk tahun depan.

"Data dari BPS akan kami gunakan untuk mengolah penghitungan upah minimum 2023 secara nasional dan estimasi upah minimum setiap propinsi dan kab/kota," ujarnya.

Penetapan upah minimum ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum tersebut adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan," sambungnya.

2. Kemnaker akan bahas bersama perwakilan buruh dan pengusaha

ilustrasi karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Indah mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan para kepala dinas tenaga kerja se-Indonesia tentang agenda kerja penetapan upah minimum 2023. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama perwakilan buruh dan pengusaha.

"Kami juga besok akan melakukan diskusi teknis dengan Dewan Pengupahan Nasional (Deppenas) yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tambahnya.

3. Kenaikan upah yang diminta buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sebelumnya menuntut kenaikan upah sebesar 10-13 persen pada 2023. Hal itu disampaikan dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 6 September 2022.

Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut ada tiga isu yang diangkat, yakni tentang penolakan terhadap kenaikan harga BBM, penolakan pengesahan omnibus law, hingga naiknya upah buruh pada 2023.

"Isu yang diangkat ada tiga, tolak kenaikan harga BBM, tolak pengesahan omnibus law UU Ciptaker, naikan upah buruh 2023 sebesar 10 hingga 13 persen," kata dia.

Editorial Team