Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menyurati Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang diperlukan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya masih menunggu beberapa data dari BPS.
"Saat ini kami dalam tahap menunggu datangnya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker," katanya kepada IDN Times, Senin (19/9/2022).