ilustrasi barang impor (freepik.com)
Airlangga pun menjelaskan beberapa poin perubahannya, yakni terhadap 7 kelompok barang yang di Permendag Nomor 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor, yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesori, tas dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.
Rinciannya, 4 komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga dikembalikan ke aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 25.
"Jadi 4 komoditas tersebut yang diatur dalam Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI (Persetujuan Impor) dan LS (Laporan surveyor) menjadi hanya perlu LS (Tanpa PI)," tegasnya.
Kemudian komoditas yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek) dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 menjadi tanpa Pertek. Dengan rincian komoditasnya adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesori.
Lebih lanjut, Airlangga mengimbau kepada pelaku usaha yang mau melakukan pelaksanaan permasalahan tersebut untuk kembali mengajukan proses perizinan impor. baik yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek untuk beberapa komoditi.
Selain itu, untuk kontainer yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Airlangga juga mengimbau agar seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian perizinan impor, mempercepat penerbitan PI di Kemendag, percepatan penyelesaian Pertek di Kemenperin dan hal teknis lain terkait masalah perizinan impor.
Dia mengungkapkan, aturan baru itu juga mengatur kembali perizinan impor untuk kelompok barang nonkomersial (bukan barang dagangan atau personal-use).
"Ini dikeluarkan dalam aturan permendag. Jadi itu diatur melalui Permenkeu melalui Ditjen Bea Cukai," ucapnya.