Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan Indonesia di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan saat ini ada 107 pinjol legal yang terdaftar di OJK. Dia mengatakan para pinjol itu harus tergabung dalam asosiasi fintech agar bisa mengikuti perkembangan ketentuan operasional fintech.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan excess-excess penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," tutur Wimboh.
Menurut Wimboh, bagaimana pun kehadiran pinjol sangat penting bagi masyarakat, karena bisa memberikan pinjaman murah dan cepat. Namun, dia mengatakan banyak potensi penyalahgunaan dalam operasinya. Oleh sebab itu, pemerintah mengawasi ketat aktivitas pinjol yang sudah terdaftar dan beroperasi secara resmi di Tanah Air.
"Pinjol ini kita tahu banyak juga manfaatnya di mana bisa memberikan pinjaman masyarakat cepat dan secara luas. Dan ini sudah berkembang cukup bagus. Tapi kita tahu tetap ada hal-hal yang harus jadi perhatian kita. Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini," tutur Wimboh.