Ilustrasi pembangunan (IDN Times/Arief Rahmat)
Persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR bagi peserta lelang adalah sebagai berikut:
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan:
a. SBU Subklasifikasi Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung (TI505) KBLI 2015 atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (GT002) KBLI 2020; atau
b. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaan/perancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaan/perancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai lead firm, yaitu:
1) SBU Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) KBLI 2015 atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002) KBLI 2020; dan
2) SBU Subklasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR102) KBLI 2017 atau subklasifikasi Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR001) KBLI 2020. [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Bangunan Gedung [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]
Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara