Pemerintah Subsidi Rp3 Triliun untuk Iuran Peserta BPJS Kelas 3 PBPU

Jakarta, IDN Times - Di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19, pemerintah mengalokasikan Rp75 triliun tambahan anggaran kesehatan. Di antaranya, dialokasikan untuk subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan alat-alat kesehatan.
"Subsidi iuran BPJS Rp3 triliun untuk subsidi iuran untuk penyesuaian tarif PBPU (Pasien Bukan Penerima Upah)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference, Rabu, (1//4)
Anggaran tersebut termasuk dalam tambahan belanja kesehatan sebesar Rp405,1 triliun yang dialokasikan pemerintah untuk menstimulus perekonomian dalam menghadapi COVID-19.
Sri Mulyani menjelaskan, alasan subsidi iuran BPJS dilakukan karena beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA), membatalkan kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
1. Subsidi akan diberikan pada PBPU Kelas 3
Berdasarkan materi yang dia paparkan, subsidi itu akan diberikan pada PBPU Kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan untuk peserta yang baru bergeser ke PBPU Kelas 3 sebanyak sebanyak 16 juta jiwa.
Sehingga, alokasi Rp3 triliun itu diperuntukan untuk iuran PBPU Kelas 3 yang totalnya sebanyak 30 juta jiwa.