Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertutang atas penyerahan jasa angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
Dengan begitu, masyarakat akan dibebankan PPN sebesar 5 persen. Insentif ini sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 14 persen di momen Hari Raya Idul Fitri.
Insentif ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Beleid ini mulai berlaku 1 Maret 2025.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan, Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi isi bagian pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (3/3/2025).