Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN Tiket Pesawat di Momen Lebaran

Aktivitas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta. (IDN Times/Herka Yanis)
Intinya sih...
- Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 6% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi
- Masyarakat akan dibebani PPN sebesar 5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertutang atas penyerahan jasa angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.
Dengan begitu, masyarakat akan dibebankan PPN sebesar 5 persen. Insentif ini sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 14 persen di momen Hari Raya Idul Fitri.
Editorial Team
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us