Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo, DI Yogyakarta. (IDN Times/Herka Yanis)

Intinya sih...

  • Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 6% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi
  • Masyarakat akan dibebani PPN sebesar 5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertutang atas penyerahan jasa angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6 persen.

Dengan begitu, masyarakat akan dibebankan PPN sebesar 5 persen. Insentif ini sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat sebesar 14 persen di momen Hari Raya Idul Fitri. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di